NASIONAL

Kompolnas: Pornografi Anak Online Jadi Kejahatan Lintas Negara

"Pornografi anak online menjadi salah satu bentuk kejahatan lintas negara yang diidentifikasi pemerintah."

Ardhi Ridwansyah

pornografi anak
Dok. Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto. (Foto: antaranews)

KBR, Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut pornografi anak online menjadi isu terkini dalam kaitannya dengan kejahatan transnasional.

Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto mengatakan pornografi anak online menjadi salah satu bentuk kejahatan lintas negara yang diidentifikasi pemerintah.

“Sebagai bahan informasi yang terkini adalah pornografi anak online direkrut di Indonesia, anak-anak direkam di Indonesia, kemudian dijual ke luar negeri dan diedarkan di luar negeri,” ucap Benny dalam acara “Optimalisasi Polri dalam Rangka Penanganan Kejahatan Transnasional,” di Tangerang, Selasa (7/5/2024).

Benny menyampaikan dalam penuntasan kasus tersebut mesti dilakukan pencegahan dan koordinasi secara masif selain penindakan. Upaya tersebut juga perlu dilakukan secara komprehensif baik di jajaran Polri dengan hubungan internasional antar kepolisian negara.

"Pornografi anak online menjadi salah satu bentuk kejahatan lintas negara yang diidentifikasi pemerintah."


“Sudah terjalin komunikasi dan kerja sama yang baik antara Polri dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) dan saat ini sedang ditangani setidaknya ada satu juta konten anak Indonesia yang tersebar di luar negeri,” ujarnya.

“Ini menjadi masalah serius karena dampaknya luas, kita tidak hanya melihat soal rekam-merekam tetapi dampak dari beredarnya pornografi itu sangat luas,” imbuhnya.

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Masih di acara yang sama, Kementerian Luar Negeri mengatakan ada tren peningkatan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari tahun 2021 hingga 2023.

Sekretaris Jenderal Kemenlu, Cecep Herawan mengatakan peningkatan tren itu cukup mengkhawatirkan.

“Untuk kasus di mana warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban terdapat peningkatan tren yang cukup mengkhawatirkan. Dalam tiga tahun terakhir berdasarkan data Portal Peduli WNI yang kita miliki, pada 2021 terdapat 361 kasus TPPO yang melibatkan WNI, pada 2022 melonjak 100 persen jadi 752 kasus dan 2023 angka ini kembali naik menjadi 798 kasus,” ucapnya dalam acara “Optimalisasi Polri dalam Rangka Penanganan Kejahatan Transnasional,” di Tangerang, Selasa (7/5/2024).

Sementara untuk kasus warga negara asing (WNA) menjadi korban TPPO angkanya juga terus meningkat.

“Pendaratan kapal para pengungsi Rohingya periode November 2023 hingga Maret 2024 total sekitar 1.962 orang,” ucapnya.


"Ada tren peningkatan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari tahun 2021 hingga 2023."

Pihaknya pun meyakini bahwa ke depannya terkait penanganan kasus TPPO akan mendapat tantangan yang semakin besar sehingga sinergitas dengan Polri maupun negara lain juga perlu diperkuat.

“Situasi konflik di berbagai belahan dunia semakin meningkatkan angka pengungsi yang terus bertambah, kontraksi ekonomi dan inflasi terus akan menjadi dorongan orang berimigrasi dengan berbagai cara. Teknologi dan informasi yang semakin canggih dan marak menjadi modus operandi dari TPPO yang terus kita pantau sejauh ini,” ucapnya.

Baca juga:

Ada Beking Penguasa, Sindikat TPPO Sulit Ditangkap

Jokowi Ungkap Dugaan TPPO di Masalah Pengungsi Rohingya

Editor: Fadli

  • TPPO
  • Benny Rhamdani
  • BP2MI
  • pornografi anak online

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!